Nuning melanjutkan, selama masih disebut kriminal, maka hanya sebatas kejahatan publik, ini tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum separatis. Berikutnya terkait jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri.
Namun, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (weapon of mass deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
"Ini masalah cepat tepat dalam bertindak, kalau tidak kita serang, prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserang kan KST bukan OAP yang pro NKRI," kata Nuning.
(Erha Aprili Ramadhoni)