Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat lalu. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan SAT RESKRIM Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di kelurahan semper timur kecamatan cilincing Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.
(Fakhrizal Fakhri )