“Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” tegasnya.
BACA JUGA:
Handoko mengimbau agar publik tidak terpancing dengan isu yang beredar dan mengajak publik untuk merujuk pada sumber informasi yang terpercaya.
Sebelumnya, warganet di media sosial dihebohkan dengan status mengerikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ungkapan itu muncul di tengah perdebatan soal hari Lebaran Muhammadiyah, Jumat (21/4/2023).