Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pemabuk yang Keroyok Polisi di Pantai Santolo Terancam 7 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |13:12 WIB
3 Pemabuk yang Keroyok Polisi di Pantai Santolo Terancam 7 Tahun Penjara
3 pemabuk yang mengeroyok polisi terancam penjara 7 tahun (Foto : MPI)
A
A
A

GARUT - Sebanyak tiga pemuda mabuk yang mengeroyok anggota polisi di kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Pelaku merupakan wisatawan dari luar Garut itu menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28), seorang anggota Polisi dari Sat Polairud Polres Garut, saat bertugas melakukan pengamanan di objek wisata Pantai Santolo.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat ditolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP.

"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar. Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Garut)," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).

Kapolres Garut merasa miris atas tindakan pengeroyokan yang dialami anggota Polisi berseragam dinas lengkap. Pasalnya, saat kejadian korban tengah bertugas melakukan pengamanan objek wisata yang berlokasi di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

"Kejadian pada 24 April atau H + 2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat, karena terjadi keributan. Berniat menyelesaikan masalah tersebut di kantor Polisi, Kantor Sat Polairud Polres Garut, korban malah dianiaya," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement