Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pemabuk yang Keroyok Polisi di Pantai Santolo Terancam 7 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |13:12 WIB
3 Pemabuk yang Keroyok Polisi di Pantai Santolo Terancam 7 Tahun Penjara
3 pemabuk yang mengeroyok polisi terancam penjara 7 tahun (Foto : MPI)
A
A
A

Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiganya saat melakukan patroli.

"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polsek Cikelet Iptu Usep Heryaman menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin petang.

"Pengeroyokan terjadi saat korban akan mengamankan para pelaku yang berbuat keributan. Kejadiannya sekira pukul 18.15 WIB," kata Kapolsek Cikelet Iptu Usep Heryaman.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement