JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dugaan pencucian uang ayah Mario Dandy tersebut diselidiki lewat pemeriksaan saksi-saksi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ali memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus Rafael Alun. Meskipun, saat ini Rafael Alun baru ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Tapi, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tak segan menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," beber Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.