JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa delapan orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA:
Adapun, kedelapan saksi yang diperiksa pada hari ini adalah; AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.
AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA:
Lalu, K selaku Head Operational PT Elebram Systems. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Dan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Ketut, pemeriksaan delapan saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.