Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Menawarkan Pekerjaan, Pria Bejat Cabuli Gadis di Bawah Umur Berulang Kali

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |15:44 WIB
Modus Menawarkan Pekerjaan, Pria Bejat Cabuli Gadis di Bawah Umur Berulang Kali
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

SLEMAN - Aksi pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Setelah sebelumnya ada anak yang menjadi budak seks ayah kandungnya, kali ini pelajar asal Sleman juga terpaksa melayani nafsu lelaki yang akan memberinya pekerjaan.

 BACA JUGA:

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, korban adalah bocah perempuan berusia 18 tahun. Bocah ini berkali-kali harus melayani nafsu FA (34) lelaki asal Wates Kulonprogo di sebuah penginapan Wisma Kaliurang Kapanewon Pakem.

"Korban mengenal FA dari media sosial," tutur dia, Kamis (4/5/2023).

Bocah tersebut terjebak menjadi korban pencabulan ketika tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial, Facebook. Dia tertarik dengan sebuah lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh FA.

 BACA JUGA:

Saat itu, dengan menggunakan akun Facebook palsu, FA mengunggah sebuah lowongan pekerjaan dalam sebuah grup 'LOKER JOGJA'. Korban pun kemudian menghubungi nomor FA yang disebutkan dalam iklan lowongan pekerjaan tersebut.

"Dari sana, korban mengenal FA sejak November 2022 yang menggunakan akun palsu," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan, yaitu menemani laki-laki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban.

Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya. "Padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri," ungkapnya.

Setelah itu, dengan menggunakan mobil, korban diajak ke sebuah hotel. Mereka menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan.

Korban diajak melakukan hubungan badan agar korban memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.

Korban tidak tahu ternyata saat itu pelaku merekam hubungan badan keduanya. Pelaku ternyata sudah mempersiapkan segalanya sehingga memiliki senjata untuk menjebak korban dan memuluskan aksinya.

"Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka merekam menggunakan handphone miliknya. Itu korban tidak tahu," lanjut Eko.

Rekaman selanjutnya digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Ancamannya tersebut ternyata cukup ampuh sehingga mampu memaksa korban melayaninya lebih dari 10 kali. Hingga akhirnya korban jengah dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polisi.

"Selain korban anak berusia 18 tahun itu, ada korban FA yang lainnya, berusia 19 tahun," kata dia.

Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi. Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.

"Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orangtuanya," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau pasal 12 atau pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement