Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Penembakan Kantor MUI Pusat, Pelaku Ternyata Pernah Dipenjara

Faisal Haris , Jurnalis-Minggu, 07 Mei 2023 |06:04 WIB
5 Fakta Penembakan Kantor MUI Pusat, Pelaku Ternyata Pernah Dipenjara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Pelaku Tewas

Setelah melakukan aksinya, pelaku dikabarkan pingsan. Pelaku lalu dibawa ke puskesmas dekat lokasi kejadian namun meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik, pelaku meninggal karena serangan jantung.

"Jadi kami dokter forensik menyimpulkan korban mati karena serangan jantung yang diperberat oleh infeksi di paru," kata Arfiani dokter forensik Polri di Polda Metro Jaya.

5. Pelaku Pernah Dipenjara

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani mengungkapkan pelaku penembakan kantor MUI merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku diketahui sebelumnya pernah dipenjara di Lampung.

“Pelaku pernah mendekam di penjara selama tiga bulan lantaran melakukan pengrusakan di Kantor DPRD Lampung pada 2016 silam,” kata Zahwani, dalam sebuah pernyataan pers.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement