BULELENG - Satreskrim Polres Buleleng Bali telah menetapkan Putu Agus Ariana, dosen Stikes Buleleng yang melakukan tindakan cabul kepada mahasiswanya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dari saksi korban dan juga tersangka sendiri di Mapolres Buleleng.
“Tersangka pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, Selasa (9/5/2023).
Polisi pun menunjukan tersangka pencabulan mahasiswi saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Bali. Tersangka mengenakan pakaian oranye dan kedua tangan diborgol.
Beberapa alat bukti juga menguatkan dosen tersebut sebagai tersangka yakni bukti CCTV, keterangan saksi dan juga pakaian dari korban termasuk handphone dari korban dan pelaku.
(Fahmi Firdaus )