BALI - Satreskrim Polres Buleleng Bali telah menetapkan Putu Agus Ariana, dosen Stikes Buleleng yang melakukan tindakan cabul kepada mahasiswanya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Buleleng< AKP Picha Armedi saat dikonfirmasi Senin siang mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Putu Agus Ariawan sebagai tersangka sejak hari Minggu kemarin.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya, Senin (8/5/2023).