Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dosen Cabul di Buleleng Peluk, Cium dan Sentuh Area Sensitif Mahasiswinya

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |12:56 WIB
Dosen Cabul di Buleleng Peluk, Cium dan Sentuh Area Sensitif Mahasiswinya
Dosen Stikes cabul diamankan polisi/Foto: Moh. Chusna
A
A
A

Danu melanjutkan, kasus yang terekam CCTV dan viral di media sosial itu menjadi atensi setelah polisi menerima laporan dari kakak korban. Ariana ditangkap di rumahnya tidak jauh dari tempat kos Ida.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," pungkas Danu.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement