Danu melanjutkan, kasus yang terekam CCTV dan viral di media sosial itu menjadi atensi setelah polisi menerima laporan dari kakak korban. Ariana ditangkap di rumahnya tidak jauh dari tempat kos Ida.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," pungkas Danu.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.