Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |14:25 WIB
Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!
Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis pidana seumur hidup (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Teddy akan mengajukan banding atas vonis tersebut dengan mengepalkan tangannya.

"Barusan diminta banding," kata Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.

BACA JUGA:

Breaking News : Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup 

Usai persidangan itu, Teddy tampak melemparkan senyum. Ia juga terlihat mengepalkan tangan seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata ketua hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, Selasa.

Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal meringankan, terdakwa nelum pernah dihukum, mengabdi di polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement