Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daeng Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |16:07 WIB
Daeng Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pada proses persidangan, Nasir mengaku berani bertransaksi dengan Janto mengingat Janto merupakan anggota kepolisian.

Total ada 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ini, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada kasus yang sama.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement