Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 12 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Ditangkap, Kejari Bogor: You Can Run but Can't Hide!

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |05:58 WIB
Buron 12 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Ditangkap, Kejari Bogor: <i>You Can Run but Can't Hide</i>!
Terdakwa kasus penipuan yang buron selama 12 tahun ditangkap Tim dari Kejari Bogor (Foto : Antara)
A
A
A

BOGOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Tiopan Martua Napitupulu, yang selama 12 tahun buron. Tiopan merupakan terdakwa kasus penipuan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, memimpin penangkapan Tiopan di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor, pada Kamis 4 Mei 2023.

"Terdakwa kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kawasan Duren Sawit, Pondok Gede Jakarta Timur dan sejumlah tempat di Bogor," ungkap Widi dilansir dari Antara.

Setelah Tiopan berhasil ditangkap, langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk dilakukan penahanan selama dua tahun, sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.

"Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan, saya ingatkan 'you can run but you can’t hide'. Kalian bisa lari namun kalian tidak bisa bersembunyi, pasti kami tangkap," kata Widi.

Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan yang mereka lakukan bersama-sama pada tahun 1998 mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement