Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |11:10 WIB
Lukas Enembe Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe. (MNC Portal/Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dengan demikian, Lukas Enembe akan segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka Lukas bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Lukas.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada 3 proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement