"Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independent dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan Tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Darwis saat dihubungi awak media.
Darwis menegaskan, jajarannya tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. Meski demikian, Darwis mengatakan walau ARP sudah berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," terang Darwis.
(Angkasa Yudhistira)