JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022.
Sebanyak tiga orang pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan ketiga pegawai Bea dan Cukai itu diperiksa pada Jumat (19/5).
Selain tiga pegawai Bea Cukai, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.
"Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," kata Ketut, Sabtu (20/5/2023).
Dikatakannya, tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa yaitu EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sementara seorang saksi dari pihak swasta berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," jelasnya.
Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.