JAKARTA - Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja.
Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp135,9 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2022 yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp41,6 miliar terlihat adanya trend peningkatan akses pemberian manfaat JKP.
Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 Konfederasi maupun Federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Dalam sambutannya Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengungkapkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan RI senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP. Lewat kegiatan ini kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja," ujar Roswita.