Juru bicara nasional Partai Perindo --yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- meminta parpol dan kelompok-kelompok kepentingan sudah sepatutnya menahan diri tidak menjadikan rumah-rumah ibadah sebagai sarana untuk menyebarluaskan visi, misi dan program, serta basis perjuangan.
"Kecuali itu, keragaman aspirasi dan keyakinan politik para jamaah dari rumah-rumah ibadah tersebut wajib dihormati, sehingga dapat dicegah munculnya hegemoni politik yang sangat tidak sehat bagi kehidupan demokrasi dan persatuan Indonesia," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)