Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku, dirinya menjual hasil curiannya di salah satu desa Kabupaten Sarolangun. Diakuinya sekali jual, pelaku mendapatkan keuntungan Rp700 ribu dan dipakai untuk judi online.
"Ya, Kami jual Rp70 ribu sekilo, uangnya untuk judi online" katanya.
(Angkasa Yudhistira)