Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Proyek BTS 4G, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |16:36 WIB
 Usut Kasus Proyek BTS 4G, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi
Kejagung RI (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa enam orang saksi, terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.

“Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

Ketut menyebutkan adapun keenam saksi yang diperiksa tersebut yakni GGS selaku direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

“EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI, WNW selaku tenaga ahli di Kemenkominfo dan AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement