Nantinya petugas TPS menggunggah dokumen rekapitulasi suara ke aplikasi sirekap. Yang mana nantinya data itu akan dikirim ke server atau data center KPU.
"Nah, untuk pilkada kemarin kita menggunakan sirekap itu kurang lebihnya begini di handphone di instal aplikasi sirekap itu sistem informasi rekapitulasi dan di dalamnya ada fungsi foto," katanya.
Akan tetapi, Hasyim menegaskan, perhitungan suara melalui aplikasi itu hanya bersifat sementara bukan sebagai dasar penentu resmi. Sebab, aplikasi hanya membantu masyarakat terhadap pemilu terbuka.
"Tapi sekali lagi itu hanya membantu KPU dan membantu publik untuk segera mengetahui hasil. Tidak dijadikan dasar untuk penentuan secara resmi karena penentuan secara resmi kan menurut undang-undang secara manual," ujarnya.
Ia menyampaikan penghitungan suara di TPS bersifat terbuka, siapapun boleh menonton, merekam video maupun foto.
(Arief Setyadi )