Setelah itu, para pelaku mencari sopir melalui Facebook untuk mengambil truk di Purbalingga dan diantar ke Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatalan, petugas melakukan pendalaman dan mendapati lokasi para pelaku berada di dalam lapas. Keempat narapidana diamankan petugas berikut barang bukti handphone, struk transfer fiktif dan riwayat chat Whatsapp.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keempat pelaku merupakan residivis dan mengaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Arief Setyadi )