JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mempunyai pandangan yang berbeda dengan rekannya, Nurul Ghufron, soal perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Alex, sapaan karib Alexander Marwata, justru tak berharap masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.
Demikian disampaikan Alex menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Adapun, uji materi yang dimohonkan Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan serta batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK.
"Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Alex enggan mengomentari lebih jauh putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pimpinan KPK dua periode tersebut memastikan bahwa sudah bersiap untuk pensiun dari lembaga antirasuah pada tahun ini. Diketahui, masa jabatan Alex dan empat pimpinan KPK lainnya akan berakhir tahun ini.
"Halahhhh. Lha saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?," ungkapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).