JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang menangguhkan tahanan bagi sang istri dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Depok agar adil dan transparan.
Seperti diketahui, suami berinisial IB dan istri berinisial PB saling melapor ke polisi terkait kasus KDRT ke Mapolres Metro Depok.
"Kasus dugaan KDRT di Depok harus mendapatkan penanganan yang adil dan transparan oleh pihak Kepolisian," kata Ike, Jumat (26/5/2023).
Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- mengutuk keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami sang istri.
"Partai Perindo mengutuk aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun. Perempuan kerap menjadi korban KDRT, baik secara fisik maupun psikologis," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Selama proses pengusutan kasus tersebut, Ike berharap sang istri mendapat pendampingan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Meminta Komnas Perempuan memberikan pendampingan terhadap korban perempuan, sehingga hak-haknya sebagai perempuan tidak terabaikan," kata Ike, politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut kasus saling lapor dugaan kasus KDRT di Depok, telah ditindaklanjuti. Istri yang sempat ditahan kini dapat penangguhan.