"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (terhadap sang istri). Artinya di kedua belah pihak, suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.
"Kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres, kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.
(Khafid Mardiyansyah)