JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) terbaru terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres terbaru Jokowi, kata Prof Eddy, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs. Masa jabatan Firli Bahuri Cs akan resmi diperpanjang hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang hingga 2024.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Penerapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri, dijelaskan Fajar, tertuang dalam pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.