Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Ungkap Alasan Dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2023 |01:37 WIB
Mahfud MD Ungkap Alasan Dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum. Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.

"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Mahfud menyebut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi, Ia langsung mengusulkan untuk membentuk tim tersebut. Tak hanya itu, Mahfud membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Mafia.

"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud membeberkan bahwa tim percepatan reformasi hukum tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret. Sebab hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

Mahfud menambahkan bahwa tim tersebut dibentuk untuk merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya di 2024 mendatang.

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement