Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Media Asing Soroti Kasus Viral Bule yang Pamer Kemaluan di Bali

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |17:10 WIB
Media Asing Soroti Kasus Viral Bule yang Pamer Kemaluan di Bali
Foto: Tangkapan layar.
A
A
A

Untuk kasus terbaru, saat ini CAP sudah dalam tahanan Polresta Denpasar setelah diamankan imigrasi Ngurah Rai. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement