JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA), melakukan korupsi. Adil diduga korupsi untuk kebutuhan modal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap saksi Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti, Asmar. Asmar diduga mengetahui motif M Adil melakukan korupsi untuk kepentingan maju di Pilgub 2024.
"Saksi didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).
Penyidik mendalami pengetahuan Asmar soal pemotongan uang serta penerimaan fee proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya itu, Asmar diminta mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Meranti untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Saksi didalami terkait pengetahuan perbuatan tsk MA selaku bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek," ujar Ali.
"Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).