Saat ditangkap petugas di rumah kerabatnya, pelaku tak berkutik. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu untuk membayar utang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.