Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kelompok Remaja Tawuran Gunakan Senjata Tajam di Koja, Satu Orang Tewas

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |14:29 WIB
Dua Kelompok Remaja Tawuran Gunakan Senjata Tajam di Koja, Satu Orang Tewas
Polisi tangkap pelajar terlibat tawuran/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement