Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.