AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengusut pelaku yang diduga kuat telah membuang jasad bayi yang baru lahir, di sekitar kawasan pesisir Pantai Galala, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Pengusutan dilakukan setelah adanya laporan warga yang menemukan jasad bayi tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap dengan tali pusar atau ari-ari," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa (30/5/2023).
Jasad bayi dalam kondisi telanjang ini pertama kali ditemukan saksi Marfin Manuputty (13) seorang remaja yang sedang bermain di perairan dangkal Pantai Galala.
Saat itu saksi bersama empat rekannya sedang mandi dan bermain bola di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 17:00 WIT.
Kemudian Marfin mencari ikan di pesisir pantai, dan melihat sesosok jenazah sementara mengapung di dalam air dan memberitahukan ke rekan-rekannya.
Setelah itu salah seorang saksi langsung memanggil warga setempat untuk melihat hal tersebut, dan rekannya yang lain mengangkat jenazah bayi itu ke daratan dan meletakkannya di atas talud penahan air laut di bawah Jembatan Merah Putih.