Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dorong Kasus Pelecehan Disabilitas Segera Disidangkan

Arif Budianto , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |23:16 WIB
RPA Perindo Dorong Kasus Pelecehan Disabilitas Segera Disidangkan
PRA Perindo desak kasus disabilitas korban pemerkosaan segera disidangkan/Foto: Arif Budianto
A
A
A

 

BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendorong kepolisian dan kejaksaan agar kasus pelecehan terhadap disabilitas hingga melahirkan anak bisa segera diproses atau P21.

"Polda Jabar menyampaikan bahwa minggu depan mereka akan merampungkan berkas-berkas, dan akan melakukan ekspos. Ini yang kami dorong, agar kasus ini bisa segera disidangkan, " kata kader yang juga Bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango, di DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).

 BACA JUGA:

Menurut dia, hari ini pihaknya juga telah melakukan pendampingan terhadap korban bertemu dengan Polda Jabar. RPA juga mendampingi korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk konsultasi dengan ahli.

"Dalam pertemuan tadi dengan Polda Jabar ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait dengan permohonan agar kasus ini bisa cepat diproses. Kami harap pihak keluarga bisa segera mendapatkan keadilan," jelas dia.

 BACA JUGA:

Tak hanya melakukan pendampingan, pihaknya juga melaporkan beberapa hal yang diduga menjadi penyebab kasus tersebut seolah tidak berkembang. Pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik.

"Menurut kami ini perlu untuk ada upaya upaya tegas dari kepolisian dan tadi TPA Perindo sudah melaporkan kepada Propam Polda Jabar agar penyidik tersebut bisa diperiksa sebagaimana juga yang kami sampaikan dalam laporan kami," katanya.

Pihaknya berharap, kepolisian tegas, melakukan fungsinya sehingga kasus ini tidak lagi berlarut-larut. Relawan perempuan dan anak Perindo Provinsi Jawa Barat tidak berpihak kepada kepolisian ataupun kepada Kejaksaan. Tetapi berpihak seutuhnya kepada korban agar mendapatkan keadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement