JAKARTA - Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik termasuk di lingkungan laut karena sangat sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional kita dalam memerangi limbah dan polusi plastik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, komitmen itu tertuang dalam pernyataan resmi Indonesia poin ke-2 dalam sidang pleno keempat the Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Markas UNESCO, Paris, akhir Mei 2023.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk bergabung dengan gerakan global untuk mengakhiri polusi plastik melalui pembentukan instrumen yang mengikat secara hukum internasional,” kata Rosa, sebagaimana pernyataan pers dari delegasi Indonesia, Kamis (1/6/2023).
BACA JUGA:
Sementara pada poin ketiga, Indonesia menyelaraskan diri dengan pernyataan regional Asia Pacific Group (APG), dan menambahkan sejumlah materi penting, yakni :
Pertama, Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa terdapat kesenjangan antara negara-negara anggota dalam hal negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang yang harus diseimbangkan selama proses negosiasi INC-2.
“Jadi, kami berharap instrumen tersebut dapat mengembangkan lingkungan yang memungkinkan untuk menciptakan lapangan permainan yang setara,” ucap Rosa.
BACA JUGA:
Kemudian yang kedua, lanjut Rosa, Indonesia sangat berharap bahwa kami memiliki pemahaman yang sama dan definisi yang disepakati tentang siklus hidup penuh plastik karena itu adalah pendekatan dasar untuk membangun teks negosiasi.
Selanjutnya ketiga, Indonesia mengusulkan perlunya menyederhanakan kewajiban inti menjadi lebih ringkas dengan mengelompokkan atau mengelompokkan kembali kewajiban yang dapat diterapkan, dapat dicapai, terukur, dan akuntabel daripada 12 kewajiban inti yang lebih luas.
Keempat, Indonesia juga percaya bahwa kedua kelompok kontak bukanlah proses negosiasi yang berdiri sendiri, Oleh karena itu, masing-masing kelompok kontak harus bekerja secara sinergis untuk menyelaraskan kewajiban inti, tindakan pengendalian, dan tindakan sukarela di satu sisi, dan sarana implementasi terkait di sisi lain.
“Kelima, mengingat peran penting Rencana Aksi Nasional (RAN), Indonesia percaya bahwa RAN harus menjadi tulang punggung untuk mengimplementasikan instrumen internasional yang mengikat secara hukum ini,”kata Vivien.