Dari pengakuannya, latar belakang ia tega berbuat cabul terhadap anak di bawah umur karena sewaktu masih bocah tersangka juga menjadi korban pencabulan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Panjang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )