JAKARTA - Ketua Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengecam kasus dugaan intimidasi kepada wartawan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu oleh oknum pejabat.
Diketahui, wartawan media daring bernama Jabir diduga mendapatkan intimidasi di rumah jabatan (rujab) Bupati Donggala, Kasman Lassa. Perbuatan tidak menyenangkan itu pun sudah dilaporkan ke Polres Donggala.
Yusuf Lakaseng, yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu, menyatakan intimidasi bukanlah hal yang bisa dibenarkan.
Menurutnya, jika terjadi kekeliruan pemberitaan, maka bisa melakukan hak jawab sesuai dengan ketentuan pers.
"Bila ada kesalahan pemberitaan mestinya gunakan mekanisme pers, bukan cara-cara premanisme dan kekerasan," kata Lakaseng, Sabtu (3/6/2023).
"Kalau tidak mau dikritik pers, kekuasaan harus berjalan sesuai ketentuan. Saya sangat geram mendengar wartawan di Donggala atas nama Jabir diintimidasi di Rujab Bupati, apa-apaan itu," sambungnya.
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menjelaskan pers merupakan pilar keempat demokrasi. Pers juga alat konstitusional yang membangun demokratisasi di Indonesia.