Untuk itu, Politisi Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, meminta kasus ini mendapatkan perhatian, khusus oleh pihak kepolisian.
"Melawan alat yang konstitusional, maka itu tindakan kriminal. Wajib Polres Donggala bertindak, wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU sama dengan perangkat negara lainnya," ujar Lakaseng.
"Tidak tepat main ancam dan intimidasi wartawan. Saya berharap tindakan itu dilaporkan saja ke polisi," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)