Berbeda dengan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.
-Pelaksanaanya
Dalam pelaksanaannya, pemilu sistem proporsional terbuka mempersilahkan partai politik untuk mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa ada nomor urut di depan nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pengajuan daftar calon didasarkan pada nomor urut yang ditentukan oleh partai politik.
Dalam sistem proporsional terbuka, penetapan calon yang terpilih adalah berdasarkan hasil suara terbanyak. Berbeda dengan itu, pada sistem proporsional tertutup penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut. Sehingga apabila partai mendapat kuota sebanyak dua kursi, maka yang akan terpilih adalah nomor urut 1 dan 2 pada partai tersebut.
-Tingkat keterwakilan rakyat
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih secara bebas calon yang dinginkannya. Dengan demikian, pemilih dapat melihat dan mengawasi langsung bagaimana kinerja calon yang dipilihnya.
Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai tanpa mengetahui calon wakilnya. Oleh sebab itu, kemungkinan aspirasi rakyat terwakilkan terbilang kecil karena belum tentu calon yang ditentukan oleh partai adalah calon yang diinginkan oleh rakyat.