JAKARTA- Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup pada sistem politik Indonesia menarik diulas.
Masyarakat Indonesia sempat digegerkan dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan atas gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup beberapa waktu lalu.
Adapun, 8 partai politik meliputi Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PKB, PPP, dan PAN secara tegas menolak sistem pemilu tersebut.
Lantas apa saja perbedaan Pemilu sistem proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka yang membuat banyak partai yang menolak? berikutnya ulasannya.
-Maknanya
Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.