JAKARTA - Ketua Asosiasi Museum Indonesia Putu sekaligus Ketua Delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menyarankan agar arah pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman mengatur sejumlah hal menyangkut koleksi dan layanan museum.
"Setidaknya perlu mengatur hal yang terkait dengan bagaimana upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan kepada masyarakat terkait dengan koleksi dan layanan museum," kata Putu dilansir Antara, Senin (5/6/2023).
Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci pada Forum Tematik Bakohumas DPR RI bertema "Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman" di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Selain itu, lanjut dia, RUU Permuseuman juga perlu mengatur perihal kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola museum, hingga wadah organisasi profesi pengelola museum yang menjadi tempat pemutakhiran etos kerja dan koordinasi pengelolaan museum dilakukan.
Termasuk, ujarnya lagi, perlunya pengaturan terkait sumber anggaran museum. "Diperlukan peningkatan pengawasan dan dukungan anggaran dalam rangka peningkatan kinerja museum di Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, revitalisasi museum merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebab museum memiliki kesempatan untuk menjaga dan menguatkan kepribadian bangsa di bidang kebudayaan
Hal tersebut, tambah dia, sejalan dengan konsep Tri Sakti yang digaungkan oleh Presiden pertama RI Soekarno yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.