Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tertunduk Lesu, Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |13:47 WIB
Tertunduk Lesu, Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Shane Lukas (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaannya terhadap Shane Lukas di kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (6/6/2023) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sama halnya dengan Mario, Shane juga didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar Jaksa di persidangan.

Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa menilai Shane Lukas telah melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Atau kedua primer pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP.

Berdasarkan pantauan, saat Jaksa membacakan dakwaannya, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi terdakwa. Hadir di persidangan tim pengacada Shane, tim Jaksa, dan majelis hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement