Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Korban Dicecoki Miras

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |23:26 WIB
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Korban Dicecoki Miras
Salah satu pelaku pencabulan yang ditangkap. (Foto: Antara)
A
A
A

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, FN yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka utama dan terancam akan dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke 1-KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

"Bunyi pasalnya yaitu, barang siapa membawa pergi seorang yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, diancam paling lama tujuh tahun," kata AKBP Muhammad Alli.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement