JAKARTA - Dua orang terduga pelaku penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’ yang Rihana dan Rihani kini ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan polisi dari masyarakat.
Seluruh laporan polisi yang diterima di berbagai wilayah seperti di Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Polres Tangerang Selatan saat ini ditarik penanganan dan pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.
“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Hengki menyebutkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perburuan keberadaan Si Kembar dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya.
“Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” tegasnya.