Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru 4 DPO Diduga Pengendali 18,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |06:02 WIB
Polisi Buru 4 DPO Diduga Pengendali 18,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Ilustrasi/ Doc: Dimas Choirul
A
A
A

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement