Leza menegaskan, pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.
"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yg dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.
Syafrin menambahkan, untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA.
"KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
Adapun sejumlah transportasi massal yang sudah boleh tidak pakai masker di antaranya Bus Transjakarta dan MRT.
(Arief Setyadi )