Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, WN Asal Pakistan Ngaku Pengusaha

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |12:40 WIB
 Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, WN Asal Pakistan <i>Ngaku</i> Pengusaha
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Yang jelas dia sudah mengakui dia (pelaku) memang melakukan (hipnotis) itu dan kerugiannya (korban) Rp6 juta. Ya dia (pelaku) butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” jelas dia.

Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebutkan pelaku terancam dideportasi ke negara asalnya usai perbuatan hukumnya tersebut.

“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya lima tahun. Istri, anak, termasuk pelaku, ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (12/6/2023).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement