3. Korban dijadikan pekerja migran ilegal
Menurut Ramadhan, dari 212 tersangka yang ditangkap, sebagian besar menggunakan modus menjadikan korban berstatus pekerja migran ilegal. Para korban kemudian dikirimkan untuk bekerja sebagai ART, ABK, bahkan ada yang dijadikan PSK.
Ramadhan mengungkapkan bahwa saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.
4. Imbau masyarakat waspada
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk oleh tawaran pekerjaan di luar negeri dengan cara ilegal. Pasalnya, para pekerja migran ilegal tidak mendapatkan hak-hak sosial yang diterima oleh para PMI yang masuk melalui jalur legal.
"Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," ujarnya.
"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," tutup Ramadhan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.