Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatan dari Partai Demokrat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |16:57 WIB
 Tok! MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatan dari Partai Demokrat
Jhoni Allen/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 13 Juni 2023.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dikutip Okezone dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam perjalanan kasusnya, Jhoni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, hasilnya sama.

Tak berhenti sampai disitu, mantan Anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi Jhoni tetap gagal. Jhoni selanjutnya mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhoni.

MA justru menghukum Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement